Baleg Berencana Lakukan Restrukturisasi

01-06-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merencanakan untuk melakukan restrukturisasi dengan struktur Badan Legislasi baru. Restrukturisasi ini salah satunya bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian program legislasi nasional.

            Demikian disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat Rapat Pleno bersama anggota Baleg dan Tenaga Ahli Baleg, Selasa (31/5) di gedung DPR.

Mulyono mengatakan, problematika legislasi yang dihadapi Baleg selama ini adalah legislasi menjadi salah satu fungsi DPR, namun legislasi setengahnya milik Presiden berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, karena setiap RUU harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selain itu, setengah dari Prolegnas dipersiapkan oleh Pemerintah.

            Problematika lain, Baleg merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Namun fungsi legislasi DPR tidak didukung oleh jumlah anggota yang fokus pada bidang legislasi.

            Sebagai perbandingan, fungsi anggaran yang telah dibantu secara teknis oleh pemerintah dibahas secara intensif di komisi dan lebih lanjut di Badan Anggaran dengan jumlah anggota 85 orang.

            Sementara fakta legislasi, Prolegnas 2005-2009 telah menetapkan 284 judul RUU yang akan dibahas selama masa periode tersebut. Dari 284 RUU yang diprioritaskan, hanya 130 RUU yang sudah sempat diajukan. Dari jumlah tersebut, hanya 76 yang berhasil disetujui dan disahkan menjadi UU di samping 123 UU non Prolegnas dan dari daftar.

                Lebih jauh Mulyono menjelaskan, Prolegnas 2010 menetapkan 70 RUU  yang masuk dalam prioritas. Berhasil diselesaikan dan disahkan 17 RUU dengan kategori yakni 8 (delapan) RUU merupakan hasil prolegnas dan 9 (Sembilan) RUU lainnya merupakan usulan kategori non-prolegnas atau RUU Kumulatif terbuka.

            Mulyono mengakui, pelaksanaan fungsi legislasi di DPR belumlah menggembirakan, karena pelaksanaan fungsi pengawasan pada prakteknya lebih dominan. Bahkan kinerja legislasi DPR sering mendapat sorotan dari berbagai media massa karena tidak pernah dapat mencapai target.

            Untuk itulah, katanya, restrukturisasi ini perlu dilakukan mengingat Baleg merupakan leading sektornya legislasi, dan kunci keberhasilan DPR tidak terlepas dari legislasi.

            Struktur Badan Legislasi baru direncanakan mempunyai anggota kurang lebih 217 orang yang akan terbagi dalam tujuh Kelompok Kerja (Pokja), maka akan ada dua Rapat Pleno Badan legislasi, yaitu Rapat Pleno Baleg lengkap dan Rapat Pleno Baleg Terbatas.

            Rapat Pleno Baleg lengkap adalah rapat pleno yang dipimpin oleh Pimpinan Baleg yang dihadiri seluruh anggota Baleg. Sedang rapat pleno Baleg terbatas adalah rapat pleno yang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua Baleg (Koordinator Pokja) yang dihadiri oleh Anggota Pokja, Pimpinan Baleg, Pimpinan Poksi Baleg dan Pimpinan Pokja-Pokja Baleg.

            Dengan struktur baru ini diperkirakan penyelesaian RUU untuk satu tahun anggaran adalah per Komisi dua RUU jadi jumlah seluruhnya 22 RUU, dan Pokja 4 RUU kali 7 Pansus sehingga jumlah yang diselesaikan 28 RUU.

            Tentunya, kata Mulyono, dengan adanya pembesaran organisasi Badan Legislasi ini diperlukan revisi regulasi, baik UU MD3 maupun Tata tertib DPR. Diantara hal-hal yang perlu dilakukan perubahan terkait dengan restrukturisasi Badan Legislasi adalah UU MD3, Alat Kelengkapan DPR,  Tata Tertib DPR.

            Mulyono berharap Wakil fraksi-fraksi di Baleg dapat memberikan masukan-masukan terhadap rencana restrukturisasi ini sehingga dapat menyempurnakan konsep yang telah ada. (tt) foto:Ry

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...